Peranan Gereja Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Artikel 09/06/2022

PERANAN GEREJA DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Pdt. Dale D. Sompotan, M.H.

Hukum Lingkungan Di Indonesia

Hukum tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. UU ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan, demi kesejahteraan dan keseimbangan UU No. 32 juga mengatur tentang  upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta mencegah kerusakan lingkungan. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh sebab itu dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut. Hukum lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas mencakup beberapa aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, aspek sektoral, otonomi daerah, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum.

Uraian tentang hal ini dari Suparto Wijoyo yang ditulis dalam bukunya Refleksi Matarantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu, menyatakan bahwa ancaman terhadap kelestarian lingkungan semakin besar, buruknya kualitas lingkungan ditandai antara lain peningkatan luasan lahan kritis yang mencapai 21.969.430 ha, hujan asam yang telah terjadi di beberapa daerah karena menurunnya mutu udara dan berkurangnya ketersediaan air bersih yang diperkirakan sebesar 14-35 % per kapita/tahun. Masalah lingkungan seperti pencemaran udara dari tahun ke tahun masih berlangsung dan semakin meluas, pencemaran udara ditengarai menggejala dan telah terjadi di beberapa bagian daerah Indonesia (perkotaan-industri), bahkan merupakan salah satu permasalahan lingkungan utama. Pada tahun 1993-1999, pencemaran udara menduduki peringkat tiga besar kasus lingkungan bersama-sama dengan pencemaran air dan perusakan hutan. Dari tahun 2000-2007 pencemaran udara diperkirakan semakin berbahaya dan dikategorisasikan sebagai tantangan lingkungan yang perlu ditanggapi secara nasional maupun internasional.

Nina Herlina dalam Jurnal Ilmiah Galuh Yustisi Vol. 3 No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam adalah tujuan pengelolaan lingkungan. Masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama rusaknya lingkungan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan penegakan hukum itu sendiri perlu didukung oleh beberapa faktor yaitu sarana hukum, aparat pengerak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem amdal, kesadaran hukum Masyarakat terhadap lingkungan.

Hukum Lingkungan Dalam Alkitab

Peran Gereja di Indonesia sangat terbukti terlihat di beberapa aspek kehidupan bangsa seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, banyak sekolah-sekolah Gereja di dirikan untuk menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa lewat dunia akademik, dalam bidang menjaga moralitas bangsa, pengajaran-pengajaran dalam setiap Ibadah-Ibadah Raya dilakukan secara intensif dari waktu ke waktu, ini merupakan kontribusi besar kepada bangsa dan negara. Konsep menjadi terang dan garam dunia yang tulis didalam Matius 5:13-16 memang harus dipraktekkan oleh setiap pengikut Kristus (Orang Kristen) dalam kehidupan sehari-hari. 

Namun demikian berbicara soal peranan Gereja terutama dalam bidang pemeliharaan lingkungan rasanya perlu kajian khusus sejauh mana peranan Gereja dalam bidang ini yang dapat terlihat dan boleh menjadi berkat. Karna mengutip apa yang ditulis didalam Kejadian 2:15 : Tuhan mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu. Ayat yang ditulis diawal dari Kitab Kejadian sekaligus juga menjadi ayat yang berisi perintah di awal-awal dari terbentuknya kehidupan manusia diatas dunia ini, tentunya merujuk pada hal-hal tersebut maka ini mengindikasikan bahwa perintah untuk mengusahakan dan memelihara taman itu penting, dan bila dipakai saat ini, hal ini bukan lagi konteksnya Taman Eden tetapi yang dimaksudkan disini adalah Taman-Taman Eden kita masing-masing dengan kata lain bagaimana kita mengelolah lingkungan kita, bagaimana kita dalam merawat lingkungan Gereja, linkungan tempat tinggal kita dahulu, baru kemudian sejauh mana Gereja atau pribadi umat Tuhan memberikan kontribusi bagi pemeliharaan lingkungan dalam skala yang lebih besar misalnya di kota atau kabupaten Gereja tersebut berada.

Peranan Gereja Dalam Hukum Lingkungan

Gereja dan warganya harus memberikan kontribusi nyata terhadap masalah lingkungan ini, Para Pendeta dan Majelis Gereja sudah saatnya merumuskan hal-hal penting yang dapat dikelolah menjadi program kerja gereja dalam rangka memberikan kontribusi nyata terhadap pemeliharaan linkungan melalui konsep penatalayanan lingkungan. Penatalayan adalah orang yang dipilih Tuhan untuk menjadi pengelola, pengatur apa saja yang dititipkan Tuhan kepadanya, baik itu waktu, harta, talenta dan lainnya, salah satu yang penting adalah lingkungan, tidak bisa dilewatkan bagian juga dari Penatalayanan itu sendiri sebagaimana tugas kepada manusia pertama di taman Eden, maka tugas yang sama diberikan kepada kita semua untuk memelihara Taman Eden kita masing masing yaitu lingkungan Gereja dan tempat tinggal kita, bila aksi ini akan menjadi nyata disinilah akan terlihat jelas Gereja memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara dalam persoalan pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa kontribusi nyata Gereja dalam memelihara kelestarian lingkungan yang dapat dilakukan antara lain: Mengkotbahkan tentang pentingnya kelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang penatalayanan lingkungan kepada Umat, Gereja mulai membuat tamanan yang Indah di sekitar lingkungan Gereja, mengambil fokus untuk pengalokasian dana Gereja untuk porsi penghijauan lingkungan Gereja, menanam tumbuhan dan diletakkan di dalam atau diluar Gereja. Menganjurkan umat untuk melakukan penghijauan yang sama di rumah dan lingkungan masing-masing, di tempat pekerjaan/kantor/perusahaan sehingga gerakan masif boleh terjadi untuk penghijauan dan pelestarian dalam konteks menjadi penatalayan lingkungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *